~``MADING FEBRUARI : PEMILU ``~


PEMILU

Pemilu atau singkatan dari Pemilihan Umum adalah proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara suatu negara. Pemilihan Umum merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.

Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan. Dalam Pemilihan Umum, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Hasil pemilu kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional, untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas. Pemilu yang adil, bebas, dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu negara.


Fungsi Pemilu :

1. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dengan memungkinkan warga negara secara langsung memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.

2. Membentuk pemerintahan yang berlegitimasi karena memberikan legitimasi kepada pemerintahan yang terpilih secara demokratis.

3. Menentukan perwakilan rakyat dengan memungkinkan warga negara memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif.

4. Menguatkan demokrasi dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan menentukan kebijakan negara.

5. Mendorong partisipasi politik warga negara dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat dalam proses politik dan meningkatkan kesadaran politik.

6. Memfasilitasi pergantian kekuasaan yang damai dengan menyediakan jalur terorganisir untuk mengubah pemerintahan tanpa konflik atau kekerasan.


Prinsip Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa prinsip pemilu yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

1. Mandiri

Pemilihan Umum harus diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara , yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam rangka menjaga netralitas dan independensi.

2. Proporsional

Pemilihan Umum harus mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat secara proporsional, baik dalam hal perwakilan partai politik maupun masyarakat umum.

3. Jujur

Pemilu harus dilaksanakan secara jujur, bebas dari kecurangan, penipuan, atau manipulasi hasil Pemilihan Umum.

4. Profesional

Penyelenggara Pemilihan Umum harus bertindak secara profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, dengan mematuhi kode etik dan standar kerja yang ditetapkan.

5. Adil

Harus dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi, memastikan kesempatan yang sama bagi semua peserta Pemilihan Umum untuk berkompetisi secara adil.

6. Akuntabel

Penyelenggara harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan nya.

7. Berkepastian Hukum

Harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan adanya ketentuan yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat.

8. Efektif

Penyelenggaraan pemilihan umum harus efektif dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal partisipasi pemilih, keamanan, dan integritas pemilu.

9. Tertib

Pemilihan Umum harus dilaksanakan dengan tertib, menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung.

10. Efisien

Penyelenggaraan harus dilakukan secara efisien, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.

11. Terbuka

Harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan, dengan memberikan kesempatan bagi partai politik, calon, dan pemilih untuk memperoleh informasi yang diperlukan tentang proses Pemilihan Umum.


Tata cara mecoblos pemilu

Indonesia mempunyai tata cara dalam menggunakan hak suara pada pemilihan umum (pemilu). Setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara. Semua surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS sebagai tanda pengesahan. Berikut prosedur mecoblos pada pemilu :

1) Pemilih datang ke TPS di waktu pemungutan suara yang telah ditentukan yakni pada pukul 07.00-13.00

2) Petugas KPPS akan mengarahkan pemilih untuk mengisi daftar hadir yang telah disediakan.

3) Pemilih kemudian menyerahkan KTP asli dan formulir pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau model C-6 kepada penitia.

4) Setelah dipanggil, pemilih akan mendapatkan lima suara, yakni suara Capres/Cawapres (warna abu-abu), DPR-RI (warna kuning), DPRD-provinsi (warna biru), DPRD-Kebupaten (warna hijau), dan DPD-RI (warna merah).  

5) Pemilih pergi ke bilik suara untuk malakukan pencoblosan. Setelah masing-masing surat suara dicoblos, pemilih elipat kembali surat suara sesuai petunjuk. 

6) Masukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.

7) Mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara dalam pemilu.


Inilah Potret mading kami tentang Pemilu Di bulan Februari iniπŸŽ‰πŸ€©


Komentar

Postingan populer dari blog ini

INTRODUCE OUR DASA DEKAπŸ’«πŸ˜Ž

Teks LHO Digital !!??